Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iuran BPJS Naik, Pemkot Yogyakarta: APBD Tersedot Makin Besar

image-gnews
Aktivitas pelayanan di kantor BPJS kesehatan Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan di kantor BPJS kesehatan Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengaku gamang menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Kenaikan iuran itu jelas akan memberatkan APBD," ujarnya pada Tempo, Rabu, 30 Oktober 2019. "Akan menyedot dana APBD semakin besar."

Pasalnya, pemerintah daerah selama ini harus ikut membayar iuran peserta BPJS Kesehatan dari golongan pekerja penerima upah atau PPU. PPU ini berasal dari Aparat Sipil Negeri atau ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta dengan besar iuran yang harus ditanggung anggaran daerah yakni 5 persen dari upah per bulan.

Akibat kenaikan iuran BPJS itu, menurut Heroe, sedikitnya butuh anggaran sebesar Rp 50-70 miliar per tahun dari APBD Kota Yogyakarta. Kenaikan beban ini lebih dari dua kali lipat dari yang semula ditanggung daerah.

Bahkan jika dibandingkan dengan jaman layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang bisa berlipat lebih dari tiga kali. “Dengan biaya pembayaran yang jadi berlipat-lipat seperti itu, sayangnya masih meninggalkan banyak masalah,” ujar Heroe.

Pernyataan Heroe merespons keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah menandatangani regulasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lebih jauh Heroe mencontohkan masih adanya sejumlah masalah dari penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan misalnya pelayanan kesehatan yang tidak maksimal dan juga tunggakan BPJS ke RSUD semakin besar. Akibatnya, Pemkot Yogya harus tetap juga menanggung biaya operasional RSUD yang pendapatannya semakin turun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

2 jam lalu

Petugas pantai di Gunungkidul mengobati wisatawan tersengat ubur-ubur. Dok.istimewa
Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

Puluhan orang tersengat ubur-ubur. Sebelumnya akhir April, sejumlah wisatawan dilaporkan tersengat ubur ubur saat bermain di Pantai Krakal Gunungkidul


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

5 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

5 jam lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

7 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

8 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

9 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

10 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

10 jam lalu

Salah satu varietas anggrek yang akan dipamerkan Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT)  UGM pada Festival Anggrek Sabtu 18 Mei 2024 di Sleman. Dok.istimewa
Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.


Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

11 jam lalu

Sisi selatan Benteng Vredeburg Yogyakarta yang hampir rampung direvitalisasi pada Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.


Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

12 jam lalu

Seri prangko Buk Renteng diluncurkan di Sleman Yogyakarta Kamis (16/5). Dok. Istimewa
Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.